Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tilep Dana PIP 40 Persen, Polda Banten Tangkap Dua Tersangka

Budi Man

| 7 Februari 2024

| 13:00 WIB

Jajaran Polda Banten dari kiri ke kanan, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Ade Papa Rihi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, Wadirrekrimsus AKBP Wiwin Setiawan saat Konferensi Pers ungkap kasus korupsi dana PIP, Rabu (7/2/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

“Dalam hal ini tersangka TI mengaku sebagai orang dekat salah satu staff ahli anggota DPR RI, sebagai tempat untuk mengajukan aspirasi. Kemudian bersepakat, tersangka TS pada saat itu masih menjabat di PGRI Kota Serang.TS mengumpulkan rekan-rekan kepsek untuk menyampaikan akan adanya PIP jalur aspirasi, akan disampaikan kepada Komisi X DPR RI,” terang Ade. 

Ade melanjutkan, peran pertama tersangka yakni dalam hasil pertemuan bersama para kepsek, disampaikan apabila ada pencairan, maka akan ada pemotongan 40 persen untuk tersangka. Untuk 60 persen digunakan oleh para kepsek untuk pembangunan di sekolah. 

“Perbuatan pidana yang terjadi, para kepsek dengan surat kuasa untuk kemudian mencairkan uang, setelah uang dipegang kepsek yang seharusnya diteruskan kepada siswanya, tetapi kemudian uang itu dipotong,” ujar Ade. 

“Transaksi pemotongan, di carilah rumah terdekat berupa rumah makan, ada juga di hotel, kemudian mereka membagi uang tersebut membagi 40 persen, tersangka TI mendapat 30 persen, TS 10 persen, sedangkan 60 persen digunakan sekolah,” tambah Ade.

Terakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus tersebut akan langsung dikirim ke Kejaksaan. 

“Kasus sudah P21, langsung dikirimkan ke kejaksaan, dengan barang bukti lengkap,” pungkasnya. 

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, denda Rp200 juta paling banyak dan paling sedikit Rp50 juta, diancam pidana penjara maksimumnya 20 tahun. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top