SERANG, EKBISBANTEN.COM- Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial TS (63) Warga asli Serang, dan TI (46) Warga asli Bandung yang memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 40 persen.
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keduanya melakukan aksi korup dengan mengantongi keuntungan Rp723 juta lewat memotong dana PIP. Dana tersebut sebenarnya ditujukkan untuk para Siswa SDN di Kota Serang.
Wiwin melanjutkan, program PIP dari Kemendikbud dengan pagu anggaran sekitar Rp9,6 triliun itu, ditilep kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
“Berawal dari Tim Satgas Saber Pungli Tim Polda melakukan pendalaman dan penyidikan, menemukan adanya pemotongan dana PIP per siswa untuk kepentingan pribadi,” ujar Wiwin saat konferensi pers Polda Banten, Rabu (7/2/2024).
Modus yang digunakan tersangka, yakni dengan cara mengumpulkan para kepala sekolah dan memberitahukan bahwasanya pencairan PIP dikenai potongan 40 persen untuk sarana dan prasarana.
“Setelah dilakukan penerimaan dana PIP, tersangka TS menyuruh kepsek untuk mencairkan dana ke bank BRI. Pada saat kepsek keluar dari bank BRI, langsung meminta sejumlah bagian sebanyak 40 persen dari dana,” terang Wiwin.
Kemudian Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi menambahkan, dana PIP yang ditilep tersangka merupakan dana dari program aspirasi DPR RI.