Pasalnya pihaknya tidak mempercayai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hanya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada 19 Agustus 2021.
Sementara sang pemberi suap kepada Uteng sebesar Rp530 juta hingga kini tidak kunjung diungkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten Syaipul Basri mengatakan pihaknya tidak lagi mempercayai Kejari Cilegon menangani kasus tersebut lantaran hingga satu bulan lebih kasus berjalan, Kejari Cilegon belum mampu mengungkap dan menetapkan tersangka kepada pemberi suap.
“Logika sederhana saja sebagai masyarakat ketika ada yang disuap tentu ada yang menyuap, tetapi sampai detik ini Kejari Kota Cilegon masih menutupinya belum dibuka kepublik siapa penyuapnya. Ini menjadi pertanyaan besar buat kita, ada apa dengan Kejari Kota Cilegon?,” kata Syaipul kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (11/10/2021).
Atas ketidak percayaannya tersebut, Syaipul mengaku telah melaporkan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Cilegon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diambil alih dan surat pelaporannya telah diterima oleh Biro Persuratan Kejagung perhari ini.
“Iya, kami tadi siang melaporkan kasus itu ke Kejagung, Alhamdulillah surat sudah diterima oleh bagian persuratan di Biro Persuratan. Pertimbangannya karena kita tahu sampai detik ini Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka penyuap. Semua harus ditindak” ujarnya.
Lebih jauh, Syaipul bahkan meminta Kejagung juga mengusut aliran dana hingga tuntas dalam kasus tersebut.
“Kami meminta aliran dananya sampai kemana saja, ke siapa saja. Pengen sampai tuntas lah yang menerima aliran juga harus dihukum,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Cilegon belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut.**
]]>