CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Para keempat tersangka yang berinisial M, L, CS dan AW diterima Kejari Cilegon dari penyidik Tim Deputi Pemberantasan BNN RI, pada, Rabu, 11 September 2024.
Untuk kronologis, Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin menuturkan, pada tanggal 10 Mei 2024, Tim dari deputi pemberantasan BNN mendapatkan informasi ada satu unit truk berangkat dari Bireuen, Aceh menuju Jakarta.
Truk tersebut membawa narkotika jenis sabu dengan ditumpuk oleh barang-barang komoditi seperti kelapa dan buah-buahan.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera, Palembang-Lampung pada tanggal 13 Mei 2024.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB di sekitar wilayah Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada saat di lakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan satu buah truk yang membawa narkoba.
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap muatan satu unit truk nopol BL 8152 ZO, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua puluh bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 gram” ujar Nasrudin dalam konferensi pers di Kejari Cilegon.
Ditempat yang sama, Septiandri Penyidik Muda Direktorat Narkotika BNN RI mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan sindikat yang berada di Lapas.
“Pelaku utamanya itu sedang kita cari karena beberapa masih dalam penyelidikan itu berada dalam lapas. Karena kalau dalam lapas itu harus jelas dulu identitas dan blok mana, itu yang masih kita cari,” ungkap Septiandri.
Sedangkan, untuk asal muasal Narkotika tersebut, kata Septiandri, berasal dari luar negeri yang biasa dikenal dengan Golden Tri Angel
“Biasanya barangnya dari Golden Tri Angel itu perbatasan Myanmar, Laos dan Thailand dalam bungkusnya juga memang asalnya dari Golden Tri Angel,” tutupnya.
Atas perbuatan keempat tersangka, mereka diancam pidana mati dan atau seumur hidup sesuai dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.