Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Terima LHP BPK RI 2021, Wagub Banten Susun Rencana Aksi

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 30 Desember 2021

| 18:44 WIB

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas sejumlah pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi Banten di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2021).

[adrotate group="5"]

LHP yang langsung diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati tersebut meliputi pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2021.

“Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemprov Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andika Hazrumy dalam sambutannya.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata Andika, Pemprov Banten telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, hingga yang terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

BACA JUGA : Kerugian Bank Banten Membengkak, Pemprov Banten: Wajar Saja

Gubernur Banten Wahidin Halim, lanjutnya, bahkan sudah memberikan perintah kepada Kepala OPD terkait agar mempedomani peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

“Dari temuan  sekitar Rp5 miliar itu malahan telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” kata Andika menjawab pers usai acara.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Irawati dalam sambutannya mengatakan, pada semester II tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh Pemda di Banten. Pemeriksaan kinerja kepada Pemprov Banten pada periode tersebut  dilaksanakan meliputi kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun 2021 telah menunjukkan beberapa capaian positif, meski masih menemukan beberapa permasalahan seperti pada pencatatan distribusi vaksin Covid-19, logistik belum seluruhnya real time dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasaran yang valid dan mutakhir. “BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Berikutnya, kata dia, hasil pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja Tahun Anggaran 2020 dan semester I 2021, menunjukkan adanya upaya dan capaian dari Pemprov Banten, meski masih ditemukan beberapa permasalahan signifikan yaitu Pemprov Banten belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerja sama industri dan dunia kerja. “BPK menyimpulkan apabila permasalahan tersebut tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemprov Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja ini,” imbuhnya.

Terkait pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021, kata Novie, dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, antara lain berupa kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears). “BPK mengapresiasi Pemprov Banten yang atas beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah,” katanya.

Diketahui, pada kesempatan yang sama, selain kepada Pemprov Banten, BPK RI Perwakilan Banten juga menyerahkan LHP pada periode yang sama kepada Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel. Untuk itu tampak hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top