SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menjebloskan pria berinisial SGT (64) ke penjara gegara menerbitkan faktur pajak bodong. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (PNS) tersebut meraup uang negara hingga Rp 16,9 miliar lebih dari hasil penerbitan faktur pajak bodong itu.
BACA JUGA :Duh! Satu Orang Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp20,7 Miliar
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur yaitu turut serta melakukan dan/atau yang membantu melakukan penerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang dilakukan oleh SPM dan LMH dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).
BACA JUGA : Pemkot Cilegon Akan Cabut Izin Usaha Tempat Dugem, Kok Bisa?
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam
dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16.991.567.928,” katanya.
Kasus ini terbongkar berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
BACA JUGA : Bupati Serang Positif Covid-19
“Berkas perkara atas tersangka SGT sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini,” katanya.
Sahat menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
BACA JUGA : Daftar 50 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar se-Kota Tangerang
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (*/ismet)
]]>