JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pejabat Pemkab Serang bersama ulama se-Banten dan aktivis anti miras resmi menemui pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait desakan penutupan pabrik miras PT Balaraja Barat Indah (BBI), di Jakarta, Selasa 17 September 2024.
Ketua Aliansi Ormas Islam Banten KH Jawari mengatakan, pertemuan dengan pejabat Kemenperin itu sebagai tindak lanjut terkait permohonan penutupan pabrik minuman keras miras PT Balairaja Barat Indah (BBI) di Cikande yang sudah dilayangkan Pemkab Serang beserta ulama se-Banten.
“Untuk itu dengan alasan apapun keberadaan pabrik miras PT Balaraja Barat Indah di Cikande itu kami tolak keberadaanya. Harga Mati Banten harus bebas dari adanya pabrik miras di manapun berada khususnya di wilayah Banten,” ujar KH Jawari usai menggelar dengar pendapat dengan pejabat Kemenperin.
Rombongan pejabat Pemkab Serang beserta Ualam Banten diterima langsung oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria.
Turut hadir dalam rombongan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat, Sekertaris Dewan Pakar FSPP Banten Wari Syadeli, MSi, Pengurus FSPP Banten KH. Ofa Mustofa, dan Aktivis Anti Miras Edi Jhon.
“Karena itu kami minta Kemenperin mencabut ijin pabrik ini, karena keberadaannya mencoreng wajah Banten sebagai kota sejuta santri seribu ulama,” kata KH. Jawari.
BACA: PT Balaraja Barat Indah Bantah Edarkan Miras di Kabupaten Serang
Hal senada diungkapkan Pengurus FSPP Banten KH. Ofa Mustofa yang turut hadir menemui pejabat Kemenperin. Ia meminta Kemenperin membuka mata lebar-lebar terkait aspirasi desakan penutupan pabrik miras dari para warga hingga Ulama Banten.
“Saya mengingatkan kepada direktur industri agro Kemenperin agar memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya dari alim ulama terkait keberadaan pabrik miras di Cikande termasuk di wilayah Banten demi keamanan dan stabilitas Banten yang damai,” tegas KH. Ofa Mustofa.
Sementara itu menyikapi desakan penutupan pabrik miras PT BBI, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait aspirasi para ulama Banten tersebut.
“Tentu perlu kita dalami bagaimana pabrik ini bisa masuk ke wilayah-wilayah yang tidak seharusnya masuk, ini perlu pendalaman. Tadi sudah saya sampaikan di awal, bahwa surat yang sudah disampaikan kepada Menteri kami Menperin sudah diterima oleh Menteri dan sudah jalan disposisi. Secara keseluruhan masih berposes,” kata Merrijantij Punguan Pintaria.
Ia mengatakan, PT BBI merupakan pabrik miras asal Sumatera Utara (Sumut) yang pindah ke Kabupaten Serang sejak 2017.
Pabrik miras yang memproduksi bahan alkohol golongan A, B, dan C ini resmi beroperasi dan mendapat izin dari pemerintah pusat dan daerah di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang pada 2018 lalu.
Adapun nilai investasi untuk tanah dan bangunan yang digelontorkan produsen minuman haram tersebut sebesar Rp11,7 miliar dengan total karyawan yang dipekerjakan 251 orang.
Masih berdasarkan data Kemenperin, setelah beroperasi, perusahaan pabrik miras PT BBI ini pada 2022 hingga 2023 memberikan kontribusi cukai kepada negara setengah triliun lebih.
“Kontribusi cukai yang dihasilkan oleh perusahaan di tahun 2022 ini sebesar Rp219 miliar di tahun 2023 ini mencapai Rp561,6 miliar. Ini kontribusi cukai yang diberikan oleh perusahaan ini terhadap negara,” pungkasnya.***