Minggu, 13 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

PT Balaraja Barat Indah Bantah Edarkan Miras di Kabupaten Serang

Irfan Fahrulroji Suparlin

| Sabtu, 14 September 2024

| 19:15 WIB

Hari Purnomo saat menjadi tamu pada program Ekbisbanten Podcast. Foto : Podcast Ekbisbanten

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pihak PT Balaraja Barat Indah (BBI) angkat bicara soal pro dan kontra investasi pabrik miras yang sudah berjalan sejak tahun 2016 di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Ia mengatakan, investasi miras yang dijalankan perusahaannya, hanya mendapatkan izin produksi bukan mengedarkan di wilayah yang melarang peredaran miras, khusunya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Jadi tidak (mengedarkan di Banten). Sesuai dengan aturan yang berlaku di mana kita memang diizinkan untuk produksi di daerah Banten pada umumnya. Hanya diizinkan untuk produksi. Tetapi kita, untuk peredarannya minuman itu, kita hanya ke daerah yang pemerintah daerahnya mengizinkan,” ujar Humas PT Balaraja Barat Indah Hari Purnomo saat menjadi tamu pada program Ekbisbanten Podcast, di Media Ekbisbanten.com, Minggu, 8 September 2024.

BACA : PT Balaraja Barat Indah Bantah Edarkan Miras di Kabupaten Serang

Hari juga menegaskan, perusahaannya menjamin hanya mengedarkan minuman beralkohol di empat wilayah di luar Provinsi Banten.

“Jadi kalau ada Perda yang kemudian melarang adanya peredaran minuman (miras) termasuk Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada umumnya, tidak kami edarkan di wilayah tersebut. Jadi sekali lagi kita tidak ada beredar di daerah yang dilarang,” jelas Hari.

Adapun kata Hari, empat daerah tujuan distribusi minuman beralkohol dari perusahaannya hanya didistribusikan di wilayah Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) wilayah tersebut.

“Jadi memang secara izin, distributor kami hanya ada di empat kota itu. Ada di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Empat kota ini yang kami mendapatkan izin untuk edar,” katanya.

Adapun lanjut Hari, jika ada produk miras dari PT Balaraja Barat Indah yang diedarkan di Provinsi Banten, produk tersebut diedarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA : Bupati Serang Kirim Surat ke Kemenperin, Jokowi, Hingga Ma’ruf Amin Minta Pabrik Miras di Cikande Ditutup

“Ketika mereka itu kemudian beredar di daerah lain yang notabane ada larangan untuk edar, itu memang di luar daripada kemampuan perusahaan untuk melakukan pengawasan itu. Karena perusahaan hanya diizinkan mengedarkan di daerah yang memang diizinkan untuk edar,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top