Terlebih untuk bentuk kampanye bermuatan politik uang, penyebaran informasi politik yang menyinggung suku, adat, ras, agama (sara).
“Wajib awasi cegah dan tindak,” ucapnya.
Para pengawas juga diminta agar terjun langsung ke lapangan untuk berkoordinasi dengan tokoh adat, agama ataupun masyarakat langsung. Hal itu dimaksudkan agar pengawasan bisa berjalan secara efektif.
Adapun regulasi yang mengatur kepala desa dapat dipidana jika jadi tim kampanye diatur dalam Pasal 280, 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut, Pasal 494 menjelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.