Pemkot Serang

UMK Kota Serang Naik 6,24 Persen, Jadi Rp4,09 Juta

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Banten tahun 2023. Saat menemui awak media usai meninjau dan berdialog dengan warga Perumahan Widya Asri, Rabu (7/12/2022), Wali Kota Serang Syafrudin […]

UMK Kota Serang Naik 6,24 Persen, Jadi Rp4,09 Juta Read More »