UMK Kota Serang Naik 6,24 Persen, Jadi Rp4,09 Juta

Pemkot Serang
Wali Kota Serang didampingi Dandim 0602/Serang saat menemui awak media, Rabu (7/12/2022). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Banten tahun 2023.

Saat menemui awak media usai meninjau dan berdialog dengan warga Perumahan Widya Asri, Rabu (7/12/2022), Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan besaran UMK Kota Serang sebesar 6,24 persen.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top