Kementerian ESDM Paparkan Perbedaan Perizinan Usaha Air Permukaan dan Air Tanah 

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Balai Konservasi Air Tanah, memaparkan perbedaan kewenangan perizinan usaha untuk air permukaan dan air tanah.  “Kalau air permukaan ini dengan air tanah perbedaan kewenangan pengelolaannya, termasuk perizinannya. Kalau air permukaan Kementerian PUPR, kalau air tanah ke Kementerian ESDM.  Itu berdasarkan Undang-Undang terbaru UU No […]

Kementerian ESDM Paparkan Perbedaan Perizinan Usaha Air Permukaan dan Air Tanah  Read More »