Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pajak Hiburan

Pemerintah Sebut Pajak Hiburan untuk Kalangan Masyarakat Tertentu

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang khusus. Jasa hiburan yang dimaksud seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap ataupun spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.  Pengenaan pajak itu mempertimbangkan jasa hiburan yang sudah disebutkan, pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat […]

Pemerintah Sebut Pajak Hiburan untuk Kalangan Masyarakat Tertentu Read More »

Kepala Bapenda Kota Serang

Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau

Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen Read More »

Kenaikan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen Dinilai Tak Rasional

EKBISBANTEN.COM-Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen dinilai aturan yang tak rasional. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten GS Ashok Kumar.  Ia beralasan, aturan kenaikan tersebut bakal berdampak besar bagi  pariwisata yang berkaitan langsung dengan hiburan. Terlebih, sektor pariwisata saat ini sedang tumbuh, tak terkecuali di Banten,

Kenaikan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen Dinilai Tak Rasional Read More »

Scroll to Top