Pemerintah Sebut Pajak Hiburan untuk Kalangan Masyarakat Tertentu
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang khusus. Jasa hiburan yang dimaksud seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap ataupun spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Pengenaan pajak itu mempertimbangkan jasa hiburan yang sudah disebutkan, pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat […]
Pemerintah Sebut Pajak Hiburan untuk Kalangan Masyarakat Tertentu Read More »