Ktp

Calon Wali Kota Serang Jalur Independen Wajib Setor 38.121 KTP Dukungan

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Calon independen/non partai yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Serang diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin. Diketahui bahwa saat ini, KPU Kota Serang mendata sudah ada […]

Calon Wali Kota Serang Jalur Independen Wajib Setor 38.121 KTP Dukungan Read More »