Per Oktober 2024, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 29,97 Triliun
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Direktorat Jenderal Pajak mencatat (DJP) penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 sebesar Rp29,97 triliun. Rinciannya, jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak […]
Per Oktober 2024, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 29,97 Triliun Read More »