Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Soal Bacaleg Mantan Napi Kasus Pencabulan: Keluarga Korban Ingatkan KPU Kota Cilegon Tegakkan Undang-Undang

Maulana Abdul Haq

| Senin, 28 Agustus 2023

| 20:00 WIB

KPU Kota Cilegon
Rahmatullah saat menunjukkan bukti tangkapan layar dari salah satu media nasional terkait kasus pencabulan yang menimpa salah satu Bacaleg Partai Demokrat Kota Cilegon. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penolakan terhadap Bacaleg DPRD Cilegon mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang disampaikan oleh Pengurus KNPI Kecamatan Ciwandan, mendapat tanggapan dari keluarga korban.

Rahmatullah yang merupakan kakek dari sang korban mengaku terkejut sekaligus berterima kasih setelah mengetahui ada sejumlah masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Bacaleg mantan narapidana tersebut.

“Tentu saya sendiri kaget kalau memang ada pengaduan dari masyarakat kepada KPU kaitan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang memang harus dilakukan secara selektif dan evaluasi banget oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia membenarkan bahwa Bacaleg DPRD Cilegon dari Partai Demokrat Dapil 1 Jombang-Purwakarta itu merupakan mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Jujur saya masih punya bukti berupa file, yang bersangkutan divonis 5 tahun melalui Pengadilan Negeri Serang. Data ini tidak akan pernah hilang dari saya. Ini salah satunya dan ini 16 Desember 2015 vonis Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Secara pribadi, Rahmatullah berpendapat jika pencalonan Bacaleg mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut diloloskan oleh KPU Kota Cilegon akan menjadi hal yang sangat ironis.

“Jujur secara pribadi saya tidak ada unsur dendam atau apapun juga. Tapi saya sangat berharap karena Caleg itu adalah harapan masyarakat ke depan untuk bagaimana kita memiliki para wakil rakyat yang amanah,” ucapnya.

“Ini yang miris bagi saya pribadi dan keluarga. Mudah-mudahan masyarakat Cilegon juga sama persepsinya sama saya,” sambung Rahmatullah.

Oleh karena itu, Rahmatullah meminta kepada KPU Kota Cilegon agar dapat lebih memperhatikan dan mempertimbangkan pencalonan Bacaleg tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Ada satu ketentuan atau perundang-undangan semuanya yang mengatur kaitan dengan mantan narapidana. Sebagai keluarga dan tentu secara pribadi sekaligus atas nama masyarakat mengamanatkan kepada penyelenggara Pemilu 2024 tentunya kepada KPU Kota Cilegon kalau memang Undang-Undang itu dibuat, maka saya amanatkan jangan membuat Undang-Undang untuk dilanggar,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top