“Langkah progresif tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” terangnya.
Adapun penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Muhammad Bustami.
Hadir dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Banten Al. Muktabar, Komisaris Bank Banten Deden Riki, Komisaris PT Banten Global Development Rasyid Chaniago, Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator Kejati Banten.