Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Setoran Pajak Digital Tembus Rp14,57 Triliun per Agustus

Rizal Fauzi

| Selasa, 12 September 2023

| 07:30 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pemaparan APBN KiTa Edisi Juli 2023 dalam siaran resmi, Senin (24/7/2023). Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital senilai Rp14,57 triliun hingga 31 Agustus 2023. PPN PMSE ini dikumpulkan dari 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, jumlah PPN PMSE atau pajak digital tersebut berasal dari setoran tahun 2020 senilai Rp731,4 miliar, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, R5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com pada Senin, 11 September 2023.

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top