Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sengketa Kepemilikan, 12 Pemilik Ruko di Sekitar Bekas Matahari Lama Cilegon Minta Keadilan

Budiman

| Minggu, 6 Oktober 2024

| 16:05 WIB

Kuasa Hukum Rumbi Sitompul berfoto bersama dengan pemilik ruko di Cilegon Plaza Mandiri ex Matahari Lama di Bintang Laguna, Sabtu, (5/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

Hasil dari pertemuan itu, Iman menegaskan bahwa HGB yang dipegang oleh pemilik ruko itu di atas HPL. Status HPL itu dahulu dipegang oleh Pemkab Serang, setelah ada pemekaran wilayah, maka HPL dilimpahkan kepada Pemkot Cilegon.

Iman juga menegaskan, tutur Rumbi, sertifikat HGB di atas HPL telah berakhir pada tahun 2012 dan Pemkot Cilegon tidak bermaksud memberikan rekomendasi perpanjangan HGB kepada para pemilik ruko .

Pemkot masa itu, berencana akan membangun kawasan Cilegon Plaza Mandiri dengan cara membongkar bangunan ruko yang ada di sisi kiri dan kanan gedung. Pembongkaran tersebut bakal dijadikan lahan parkir untuk Cilegon Plaza Mandiri

Dampak dari rencana itu, Iman meminta para pemilik ruko agar segera meninggalkan dan mengosongkan ruko guna membangun Cilegon Plaza Mandiri lebih modern.

Namun pada pertemuan itu, Rumbi mencium ada hal yang janggal. Pasalnya, I Nyoman Marta selaku Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cilegon yang hadir pada pertemuan itu, menyatakan dirinya belum bisa memastikan apakah sertifikat HGB para pemilik ruko merupakan HGB Murni atau HGB di atas HPL.

“Artinya pihak BPN Kantor BPN Cilegon masih meragukan tentang kebenaran adanya HPL terkait dengan HGB para pemilik ruko. Sehingga bertentangan dengan keterangan dari Iman. Akhirnya pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi,” ujarnya.

“Untuk memperoleh kepastian tentang itu, kita berkirim surat ke BPN, namun surat tidak pernah ditanggapi atau dijawab. Bahkan ketika kita beberapa kali datang menemui Kepala BPN, tetapi tidak pernah bisa bertemu,” sambungnya.

Kendati demikian, rencana membangun Cilegon Plaza Mandiri dengan menggusur ruko tersebut belum direalisasikan pada masa Iman.

Berlanjut pada tanggal 14 Januari 2020, para pemilik ruko melalui kuasa hukumnya kembali bertemu langsung dengan Wali Kota Cilegon yang kala itu dijabat oleh Edi Ariadi. Sama seperti sebelumnya, dalam pertemuan, Edi menyampaikan hal yang persis seperti pendahulunya.

“Edi menyarankan agar membuat dan mengajukan surat permohonan untuk dibahas dan dipertimbangkan, Namun proses yang disarankan olehnya belum sempat berjalan, karena jabatan Wali Kota telah beralih kepada yang baru,” jelasnya.

“Sama, memerintahkan agar segera meninggalkan dan mengosongkan ruko. Namun dengan janji apabila rencana pembangunan lokasi terwujud, maka para pemegang HGB atas ruko yang dibongkar akan diberikan prioritas pertama untuk menempati bangunan induk CMP sebagai tempat berusaha, sesuai dengan aturan usaha yang diperkenankan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” sambungnya.

Lalu pada tanggal 15 Juni 2021, para pemilik ruko kembali mengikuti pertemuan atas undangan dari Kejaksaan Negeri Cilegon selaku pihak yang dikuasakan pemkot masa kepemimpinan Helldy Agustian.

“Para pemilik ruko masih dapat menempatinya dengan ketentuan diperlakukan sebagai penyewa yang wajib membayar harga sewa sejak tahun 2012 kepada Pemkot melalui Kejari. Namun tawaran tidak diterima. Jelaslah klien saya menolak, mereka bukan penyewa, melainkan pemilik atau pemegang hak sah menurut hukum. Pertemuan tidak memperoleh hasil,” bebernya.

Pertemuan terakhir terjadi pada tanggal 22 Juni 2021, Kejari Cilegon kembali mengundang para pemilik ruko.

“Pertemuan tetap tidak mendapatkan jalan keluar. Disepakati permasalahan ini dibawa dan diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Rumbi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top