Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Selaraskan Upaya Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Lebak, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Rapat Tim Pora

Esih Yuliasari

| Senin, 29 Juli 2024

| 15:00 WIB

Tim Pora
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar rapat Tim Pora tingkat Kabupaten Lebak. (FOTO: DOK. KANIM SERANG).

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Lebak pada Senin, (29/7/2024).

Kegiatan yang mengusung tema: “Optimalisasi Kolaborasi Strategis Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam Menyelaraskan Upaya Pengawasan Tenaga Kerja Asing tersebut diadakan di salah satu hotel di Kabupaten Lebak.

Dalam laporannya, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Eko Setiawan mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan amanah dari UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1.

“Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko Setiawan menuturkan Rapat Timpora Kabupaten Lebak diikuti sebanyak 30 orang peserta.

“Mereka berasal dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan aktifitas dan keberadaan Orang Asing di wilayah Kabupaten Lebak yang terhimpun dalam SK Timpora Kabupaten Lebak Tahun 2024,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah mengatakan kehadiran Kanim Serang dan para peserta merupakan suatu bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya pengawasan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Hal ini, lanjutnya dilakukan untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan Orang Asing tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga dapat tercipta kondisi yang aman, tertib, dan tetap mengedepankan kedaulatan negara,” paparnya.

Ia menyebut, keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum negara.

“Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lebak sebagai wadah komunikasi, Rapat dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Hasrullah.

“Selanjutnya apabila diperlukan TIMPORA ini dapat melakukan operasi secara bersama/gabungan dalam rangka penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tugas pokok masing-masing instansi,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top