Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sekda Banten Masih Plt, ALIPP Khawatir Roda Pemerintahan Amburadul

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 3 Desember 2021

| 23:57 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

[adrotate group="5"]

“Karena Sekda lama Al Muktabar sudah melepaskan jabatan empat bulan yang lalu. (Tapi) posisi Sekda masih diisi Plt. Saya tidak tahu percis apa masalahnya?. Hanya Pemprov dan Kemendagri yang tahu persoalan ini,” kata Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Menurut Uday, posisi Sekda yang kosong sejak 22 Agustus 2021 yang lalu dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dinilai akan menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mengganggu jalannya pelayanan birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.

BACA JUGA: Tarif Tol Serang – Panimbang Dianggap Terlalu Mahal, Pengelola: Pro Kontra Merupakan Hal Wajar

“(Untuk itu-red) saya minta kekosongan Sekda ini jangan sampai berlarut-larut,” kata Uda.

Alasannya posisi Sekda Banten, lanjut Uday, sangat strategis dalam mengharmonikan dan mengimplementasikan kebijakan yang telah digariskan oleh kepala daerah.

“Sekda itu fungsinya orkestrasi kebijakan dan pembinaan ASN di bawahnya. Jadi, kalau posisi Sekda masih kosong sepeninggal Al-Muktabar dan sampai detik ini masih diisi Plt, saya khawatir roda pemerintahan Banten tidak berjalan normal (amburadul-red),” ujar Uday.

BACA JUG: Gubernur WH Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi Hingga Kesehatan Gratis

Karena itu, Uday mendorong Pemprov segera melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk memilih Sekda definitif.

“Mekanisme seleksi terbuka sudah diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen PNS, tinggal dijalankan saja. Jika ini berjalan mulus, awal tahun depan kita punya Sekda baru,” katanya.

Saat ditanya siapa yang layak menjadi Sekda Banten definitif, Uday mengembalikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu dicatat, saya tidak bicara person to person. Siapa pun dia, berhak terpilih jadi Sekda, asalkan ikuti seleksi dan yang bersangkutan penuhi persyaratan seperti ASN dengan usia maksimal 58 tahun, punya rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Terlebih, dia tidak pernah dipenjara atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, serta tidak sedang dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” terang Uday.

Uday meminta urusan Sekda ini disegerakan karena pertengahan tahun depan masa jabatan Gubernur Wakil Gubernur Banten selesai.

“Ingat, Mei 2022 nanti, masa jabatan WH-Andika habis. Banten akan dipimpin Penjabat Gubernur. Kita tidak tahu siapa yang akan pimpin Banten di masa transisi tahun 2022 sampai Pilkada 2024. Maka dari itu, kita ingin masalah Sekda cepat tuntas, agar Banten tidak diisi Plt. Sekda lagi,” tutupnya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top