Adapun sebagai upaya mengamankan aset Kota Serang, BPKAD telah melakukan inventarisasi dokumen-dokumen apa saja yang melekat pada tanah tersebut.
“Kami memiliki surat keterangan jual beli dan hibah dari Kepala Desa untuk keterangan jual tahun 1977 sementara hibah tahun 1984,” ungkap Arif.
Sementara itu, Kadindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman menyayangkan sikap ahli waris Ahmad Bin Samin yang langsung melakukan aksi dan mengklaim aset yang saat ini digunakan oleh SD Negeri Kuranji.
Ia lantas mempersilakan pihak yang mengaku ahli waris untuk memproses permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Kalaupun mereka juga mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja kan negara kita negara hukum. Silakan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadindikbud menuturkan selama aset SD Negeri Kuranji masih menjadi milik Pemkot Serang, proses KBM akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Justru kami memindahkan spanduk dalam rangka menghindari keresahan siswa yang terganggu KBM dan psikisnya dan Guru-guru juga resah. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, sudah Inkracht baru kami mengakui itu,” tandasnya.***