Selasa, 21 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Esih Yuliasari

| 8 Mei 2024

| 10:00 WIB

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki saat menunjukkan barang bukti. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

Saat korban mengambil ban pengganti, pelaku BA membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang Rp2,5 juta milik korban.

Korban yang mendengar suara pintu mobil terbuka tersebut lantas menoleh dan mendapati pelaku sedang membawa tas miliknya.

“Korban ini mendapati pelaku membawa tas miliknya,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, korban lantas mengejar dan meneriakinya maling. Karena panik, pelaku BA terjatuh dari motor.

Korban bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

“Dari laporan warga tersebut kami mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Hengki.

Hengki mengungkapkan, dari salah satu barang bukti yang diamankan berupa kunci leter T, para pelaku ini diduga kuat tidak hanya menyasar orang yang baru saja mengambil uang di bank.

Namun demikian, para pelaku tersebut diduga kuat juga sebagai komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Adapun saat ini pihak kepolisian masih mencari tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Untuk pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, ancamannya lima tahun penjara,” tukasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top