Jumat, 11 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satpol PP Tutup Paksa 9 Warung makan yang Nekat Buka Siang Hari Selama Ramadan

Rizal Fauzi

| Kamis, 14 Maret 2024

| 02:45 WIB

Satpol PP Kabupaten Pandeglang menutup paksa salah satu warung makan yang nekat buka siang hari. FOTO: RIZAL/EKBISBANTEN.COM)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menemukan 9 warung makan yang buka di siang hari saat Ramadhan 1445 Hijriah.

Warung-warung yang ditemukan beroperasi siang hari tersebut, berada di beberapa titik di wilayah perkotaan Pandeglang, pada Rabu (13/3/2024).

“Kami mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat, tentang adanya warung makan yang buka pada hari pertama puasa Ramadhan. Dan pada hari kedua ini, kami bersama Polres Pandeglang, melakukan razia dan menemukan masih ada sekitar 9 warung makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari,” ungkap Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB Ucu Sukarya.

Ucu menyebut, jik saat dilakukan razia, aktivitas warung memang terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat.

“Namun setelah anggota Satpol PP masuk ke warung makan tersebut, ternyata ada beberapa orang yang sedang makan di dalamnya. Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan, dan memberikan himbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari,” ucapnya.

Dirinya menerangkan, jika kegiatan razia tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pemilik restoran, rumah makan, cafe, warung, dan kantin, di Kabupaten Pandeglang, tidak melayani dan menyediakan atau menjual makanan di tempat pada siang hari. Namun dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut,” terang Ucu.

“Kegiatan tersebut juga kami laksanakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadan serta dalam rangka menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top