SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja Provinsi Banten menggelar aksi di KP3B, Kota Serang, Kamis (7/12/2023). Aksi tersebut untuk menolak PP 51 Tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan meminta merevisi UMK 2024 yang sudah ditetapkan.
“Kita tetap menuntut yang pertama adalah untuk menolak PP 51 tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan juga tetap meminta agar Gubernur Provinsi Banten merevisi UMK tahun 2024,” ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriya Dewi di sela-sela aksi.
BACA: Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja
BACA: Kapolda Banten Terjun Langsung Awasi Pengamanan Aksi Demo Aliansi Buruh
Intan menilai, kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan tak sebanding dengan kenaikan harga pokok. Kenaikan yang diminta para buruh sebenarnya hanya ingin sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.