SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja Provinsi Banten menggelar aksi di KP3B, Kota Serang, Kamis (7/12/2023). Aksi tersebut untuk menolak PP 51 Tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan meminta merevisi UMK 2024 yang sudah ditetapkan.
“Kita tetap menuntut yang pertama adalah untuk menolak PP 51 tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan juga tetap meminta agar Gubernur Provinsi Banten merevisi UMK tahun 2024,” ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriya Dewi di sela-sela aksi.
BACA: Buruh di Banten Tolak Rumusan UMP PP 51, Ancam Mogok Kerja
BACA: Kapolda Banten Terjun Langsung Awasi Pengamanan Aksi Demo Aliansi Buruh
Intan menilai, kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan tak sebanding dengan kenaikan harga pokok. Kenaikan yang diminta para buruh sebenarnya hanya ingin sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Namun, kenaikan yang sudah dirumuskan itu jauh apa yang sudah disuarakan para buruh di Banten.
“Kenaikannya hanya sekitar 1 sampai 3,83 persen, paling besar dan ini menurut kami sangat tidak relevan dengan apa yang kami suarakan,” ujarnya.
“Karena apa yang kami suarakan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Jadi permintaan dari kami para pekerja itu tidak muluk-muluk, hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja,” tambah Intan.
Jika tuntutannya tak digubris, Intan berencana bakal melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dari sekarang. Langkah terakhir apabila tuntutannya masih tak didengar, Intan mengancam akan melakukan mogok massal.
“Kita akan menyiapkan aksi besar lainnya pada tanggal 13 dan 14 Desember serentak secara nasional, tidak hanya menuntut kepada Gubernur kita juga akan menuntut pada Presiden dan juga Kemenaker untuk mencabut PP 51 tahun 2023,” tukasnya.