SERANG, EKBISBANTEN.COM – Relawan Pendamping Keagrariaan (RPK) Banten Zona Kabupaten Serang menggelar diskusi publik menghadirkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang dengan tema “Sosialisasi Tugas, Pokok, dan Fungsi BPN & Proses Pengurusan Sertifikat Tanah yang Baik dan Benar Sesuai Aturan”.
Acara ini berlangsung di Kebun Kebangsaan Waladun Sholeh, Selingsir, Walantaka, Kota Serang, pada Kamis (15/05/2026). Adapun, agenda ini bertujuan membekali warga dengan informasi soal tugas dan fungsi BPN serta prosedur sah pengurusan sertifikat tanah.
Koordinator RPK Banten, Matin Syarkowi, membuka kegiatan dengan penekanan pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah. Menurutnya, tanah bukan hanya aset fisik, tapi juga amanah yang harus dikelola sesuai syariat dan hukum negara.
“Kalau tidak tertib administrasi, bisa menimbulkan konflik dan fitnah,” tegas Matin dalam sambutan.
Ia menyebut banyak transaksi tanah lama tidak didukung dokumen resmi. Akibatnya, kini timbul potensi konflik hukum. “Islam pun mewajibkan pencatatan. Negara mengaturnya demi kepastian hukum,” tambahnya.
Matin juga mengajak warga aktif mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah. Program ini memberi kemudahan dan jaminan hukum atas kepemilikan lahan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya informasi menyesatkan soal tanah. “Kalau ragu, klarifikasi langsung ke instansi resmi,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, hadir Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Elfi Dian Oskariza, yang menjelaskan proses sertifikasi tanah.
Menurutnya, ada dua komponen penting diantaranya subjek (pemilik tanah) dan objek (bidang tanah). “Pemilik harus WNI, cukup umur, dan punya bukti legal. Bidangnya harus jelas batas, lokasi, dan statusnya,” kata Elfi.
Langkah awalnya, tim BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk mencocokkan data fisik. Setelah itu, pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan, seperti akta jual beli, surat warisan, atau hibah.
Data yang dipaparkan Elfi menggambarkan capaian dan tantangan sertifikasi tanah di Serang:
- Total luas wilayah: 146.000 hektar
- Sudah terdaftar: 93.149 hektar
- Pemetaan dengan drone: 98.671 hektar (67,5 persen)
- Sertifikat terbit: 664.541 bidang
- Persentase sengketa sangat kecil, hanya 0,0036 persen. Sebagian besar dipicu batas lahan yang tidak jelas atau transaksi ganda.
“Sengketa tanah umumnya muncul karena tidak ada dokumen sah atau niat tidak baik,” ungkap Kasie Sengketa BPN Serang.
Program PTSL terbukti jadi solusi. Pada 2024, BPN Serang sukses menerbitkan 39.000 sertifikat. Tahun ini, targetnya 9.000 bidang sampai Juni.
Namun, kendala tetap ada. Banyak warga belum punya dokumen lengkap, terutama tanah warisan. “Masalah terbesar biasanya karena warisan hanya disepakati lisan. Tidak ada bukti tertulis, padahal itu syarat utama,” kata Elfi.
Antusiasme warga terlihat tinggi. Mereka aktif bertanya soal prosedur, syarat, hingga biaya. Beberapa mengeluhkan lamanya proses dan kendala administratif.
Namun, BPN menegaskan komitmennya untuk membantu warga menyelesaikan dokumen mereka dengan cepat dan tepat.
Acara ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya sertifikat tanah. Dengan memiliki dokumen resmi, warga bisa terhindar dari konflik dan memiliki dasar hukum kuat atas lahannya.
BPN juga menegaskan bahwa semua proses sertifikasi bisa dilakukan tanpa calo. Masyarakat diminta datang langsung ke kantor pertanahan atau mengikuti program PTSL yang digelar secara kolektif di desa-desa.
“Prosesnya gratis dalam program PTSL. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan atau tertipu,” pungkasnya.***