Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Raih Omset Rp723 Juta, Polres Serang Tangkap Pengoplos Beras Jamur Jadi Premium

Budiman

| Kamis, 7 Maret 2024

| 15:00 WIB

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko (kedua-kanan) bersama jajarannya saat menujukkan barang bukti beras oplosan di halaman kantornya, Kamis (7/3/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Polres Serang berhasil menangkap pria pengoplos beras berjamur menjadi premium berinisial SK (54) yang meraih omset hingga Rp723 juta. 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi mengatakan, pelaku mendapatkan untung dari pengoplosan beras yang sudah tak layak konsumsi menjadi beras Bulog hasil repacking sebesar Rp2.500 sampai Rp3.000.

“Dari semenjak kegiatan resmi Agustus 2023 sampai Maret omzetnya sudah Rp 723 juta,” katanya saat konferensi pers di halaman depan Polres Serang, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kasus itu berhasil dibongkar saat dirinya menyamar sebagai pembeli beras ke salah satu gudang yang ada di Carenang, Kabupaten Serang. 

“Modus operandi kejahatan ini adalah me-repacking menjadi beras dalam bentuk premium, kegiatannya adalah melakukan bleaching glowing, repacking dan melakukan pewangian terhadap produk beras tadi yang diedarkan di daerah-daerah Bogor, Tangerang Serang dan Cilegon,” terangnya. 

Dari barang bukti, Kapolres Serang berhasil mengamankan beras Bulog 25 ton, di antaranya terdapat beras yang sudah di repacking menjadi beras merek Ramos 5 ton, serta ribuan karung bekas. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 dan Pasal 8 di mana ancaman hukumanya itu di atas 6 tahun,” tegasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top