SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemegang saham utama PT Jamkrida Banten memberhentikan dua direksi dan dua komisaris perseroan tersebut, meski tiap tahun mereka memiliki kinerja yang cemerlang.
Lantas, apa yang melatarbelakangi aksi bersih-bersih petinggi perusahaan daerah penjaminan kredit daerah tersebut?
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan dan telah diaudit lembaga Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Tahun 2020 hingga 2022, di bawah kepemimpinan mereka, PT Jamkrida Banten mencatat kinerja positif dengan rajin menyetor deviden ke Pemprov Banten dan PT Banten Global Development (BGD).
Baja Juga: Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten
Pada tahun 2020 lalu misalnya, PT Jamkrida berhasil memberikan deviden sebesar Rp1,42 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2021 PT Jamkrida Banten juga memberikan deviden kepada Pemprov Banten sebesar Rp3,82 miliar. Angka ini melesat 268,52 persen dari setoran deviden tahun sebelumnya.
Padahal pada tahun 2020 hingga 2021 kemarin, hampir seluruh perusahaan mengalami perlambatan kinerja gegara dilanda pandemi Covid-19. Namun PT Jamkrida Banten tetap mencetak kinerja positif dengan memberikan deviden sebagai kontribusi pendapatan asli daerah.
Kemudian pada Tahun 2022 kemarin, kinerja positif PT jamkrida Banten juga tetap berlanjut. Hal itu dibuktikan dengan raihan laba bersih yang ditorehkan sebesar Rp8,67 miliar dan setoran deviden Rp2,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Banten resmi memberhentikan seluruh petinggi Jamkrida Banten pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca Juga: Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten
Informasi itu dibenarkan Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago saat dikonfirmasi Ekbisbanten pada Sabtu, 8 Juli 2023.
“Benar. Semua (petinggi Jamkrida Banten-red) diberhentikan,” kata Razid Chaniago.
Razid menyebut, direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan yakni Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
“Ini bagian penyegaran karena mereka (menjabat) sudah sembilan tahun,” katanya.
Lebih lanjut Razid mengatakan, pemberhentian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT BGD.
Kata dia, setelah adanya keputusan pemberhentian pada RUPSLB, para direksi dan komisaris resmi tidak mengantor mulai Senin, 10 Juli 2023 besok.
Kendati demikian, Direktur Ahmad Rohendi dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu masih tetap diminta bekerja dan menjabat hingga kepengurusan yang baru terbentuk.
“Semua diberhentikan dengan hormat. Untuk komisaris utama dan salah satu direksi efektif berhentinya setelah ada pengurus baru. Itu Pak Rohendi dan Pak Didin,” katanya.
Razid menambahkan, setelah ada pemberhentian jajaran direksi dan komisaris, berharap segera ada kepengurusan baru melalui panitia seleksi yang nanti akan dibentuk Biro Perekonomian dan Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
“Untuk itu kita ingin segera pansel dibentuk dan segera dibuka. Kita inginnya yang mengurus dari profesional,” pungkasnya.***