“Yang kita serahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon awal tahun ini sebanyak 21 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp7,1 miliar, sementara yang sudah tertagih dan membayar tunggakan Rp1,5 milyar,” katanya saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/9).
Menurut Hary, penyebab perusahaan tersebut menunggak pembayaran tersebut beragam. Mulai dari kondisi keuangan perusaan yang sedang kurang sehat atau karena ketidakpatuhannya terhadap aturan.
Menyikapi hal tersebut, Hary mengaku telah membuat tim khusus yang berfungsi untuk memeriksa kondisi perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan ada tim pemeriksaan dan pengawasan, nanti itu tugasnya mengunjungi, mengecek apakah betul-betul menunggak atau memang sudah tidak ada perusahaannya namun tidak melapor,” ujarnya.
Jika memang perusahaan tersebut telah tutup, dikatakan Hary, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon untuk menutup dan menonaktifkan kepesertaannya.
“Kalau masih berjalan nanti ada tim yang mengeceknya. Karena ada beberapa yang menunggak itu bukan karena kondisi keuangannya, tapi beberapa ada yang ‘bandel’,” tutupnya. (MG-Maul)
]]>