“Ada pengecualian, harus ada surat keterangan bebas (SKB),” ungkapnya.
Herdiansyah menuturkan untuk mengajukan SKB PPh final atas warisan ini diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 (PER 30/2009).
Dalam peraturan tersebut, permohonan untuk memperoleh SKB ini diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris.
Adapun, lanjutnya, hasil putusan atas pengajuan SKB memakan waktu selama 3 hari kerja terhitung sejak pengajuan.
“Jika telah melewati waktu tersebut, maka permohonan dianggap diterima, kepala KKP wajib menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja sejak pemberian keputusan terakhir,” pungkasnya.*