Praktisi Pajak Ungkap Cara Siasati Warisan Bangunan Agar Bebas Pajak

Ilustrasi PPh Bangunan. (FOTO: DOK. SADAR PAJAK).

EKBISBANTEN.COM – Beberapa hal diantaranya harta warisan tidak termasuk objek pajak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Pasal 4 Ayat (3) huruf b.

Demikian dikatakan Praktisi Perpajakan, Herdiansyah saat dihubungi Ekbisbanten.com, Sabtu (11/2/2023).

“Sesuai Undang-Undang PPh ya, dalam Ayat 3 itu beberapa point yang bukan objek pajak. Diantaranya bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat, harta warisan jelas, tetapi perlu laporan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum harta warisan dibagikan, keseluruhan total ada tiga belas,” ungkapnya.

Ia mengatakan perlu diperhatikan pada Peraturan Pemerintah  Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang diakibatkan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan dampak dari waris masih termasuk dalam objek yang dikenakan PPh final.

“Ini dapat terjadi ketika ahli waris menerima harta warisan dapat berupa tanah atau bangunan. Intinya ada pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris,” imbuhnya.

Kendati demikian, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh final.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top