Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

PPMC Dukung DPRD Cilegon Gunakan Hak Interpelasi, Ketua Dewan: Akan Dilaksanakan Tahun Ini

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 10 Januari 2022

| 20:54 WIB

DPRD Cilegon
Ketua DPRD Cilegon Isro Mi'raj. (Foto: Dokumen Ekbisbanten.com)
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Cilegon terhadap kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta terus menguat dan mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya dari Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC).

[adrotate group="5"]

Diketahui, hak interpelasi adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penasehat PPMC Isbatullah Alibasja mengatakan, terkait rencana hak interpelasi pihaknya mendorong Ketua DPRD Cilegon beserta seluruh anggotanya untuk menggunakan hak tersebut.

“Karena hal tersebut adalah pembelajaran politik yg baik, bahwa DPRD memfungsikan peran check and control-nya,” katanya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Isbatullah menilai, penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Cilegon dipandang perlu dilakukan. Pasalnya, banyak hal-hal yang perlu disikapi terkait kebijakan pemerintah yang sangat berdampak pada masyarakat.

“Misalnya soal SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang nilainya fantastis, belum lagi realisasi program-program Kartu Cilegon Sehat (KCS) yang perlu dikritisi. Jika diperlukan, bisa saja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Walikota ditolak oleh teman-teman di DPRD,” ujarnya.

Lebih jauh, Isbatullah kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penggunaan hak konstitusional DPRD Cilegon tersebut. Menurutnya, jika itu terlaksana akan menjadi catatan sejarah baru sejak berdirinya Kota Cilegon.

“Karena selama Kota Cilegon berdiri belum pernah ada interpelasi atau angket. Kami akan terus mendukung DPRD demi kemaslahatan masyarakat Cilegon,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj menyatakan, sebelum adanya dorongan dari elemen masyarakat, pihaknya juga telah melakukan komunikasi di tataran partai politik di Kota Cilegon terkait penggunaan hak interpelasi.

Komunikasi itu dilakukan karena sebelumnya banyak reaksi-reaksi dari masyarakat terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang DPRD Cilegon tampung dalam hearing atau rapat dengar pendapat.

“Itu mungkin menjadi akumulasi bagi para pimpinan partai bagaimana untuk mengadvokasi kepentingan masyarakat,” katanya.

Isro juga mengungkapkan bahwa penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Cilegon bukanlah sesuatu yang aneh. Hak itu telah diatur dalam aturan
tata tertib DPRD Cilegon Pasal 88 Tentang Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

“Jadi memang ini bukan aneh, tapi menjalankan hak konstitusi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan itu dimungkinkan ketika syarat rukunnya sudah terpenuhi maka akan kami jalankan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Isro, DPRD Cilegon tengah fokus menyiapkan segala persyaratan yang mendukung guna pelaksanaan penggunaan hak
interpelasi.

“Karena ini sesuatu yang memang kita harus betul-betul cermat, sehingga ketika kita melangkah segala sesuatunya sudah penuh dengan SOP peraturan yang berlaku. Pematangan lebih kepada pokok materi yang substansi bagaimana isu-isu yang berkembang kemarin dan hasil laporan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD)di akhir tahun kemarin itu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” terangnya.

Namun, Isro mengungkapkan pihaknya belum dapat membocorkan kapan waktunya dan apa saja yang akan dibahas dalam gelaran penggunaan hak interpelasi nanti.

“Nanti lah kita lihat di dalam proses interpelasi tersebut, karena banyak sekali yang ingin ditanyakan persoalan-persoalan yang terjadi. Tidak fair juga kalau saya buka di sini. Kapannya yang pasti akan dilaksanakan di tahun ini,” tandasnya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top