CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Enam pelaku pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi) berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Ciwandan, Kota Cilegon.
Para pelaku spesialis pengoplos tabung gas elpiji itu ditangkap polisi saat tengah melancarkan aksinya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.
Mereka yang ditangkap masing – masing berinisial JS (46) dan OT (44) warga asal Kota Tangerang , HS (26) dan FS (25) warga Sumatera Utara, HS (34) warga Jakarta Barat dan CN (54) Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan para pelaku mengoplos gas dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram (Non Subsidi) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Para pelaku menggunakan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok, kemudian mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg,” katanya kepada wartawan saat konferensi persdi Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian menerangkan, pengungkapan para pelaku pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan selama dua hari.
“Dalam waktu dua hari itu, tepat di hari Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap ketika sedang mengoplos gas elpiji,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung, gas ukuran 12 kilogram sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Lebih lanjut Rifki menjelaskan, para pelaku melakukan tindakan curang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang cukup besar. Pasalnya, selisih harga gas subsidi 3 kilogram dengan gas non subsidi 12 kilogram sekitar Rp 150 ribu. Diketahui, pelaku mendapatkan harga Rp20 ribu per tabung gas elpiji 3 kilogram dari Jakarta.
“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan) ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kilogram dijual Rp250 ribu. Sedangkan, harga pasar gas 12 kilogram sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu,”ujarnya.
Rifki mengungkapkan , para pelaku melakukan praktik curang dengan mengoplos gas elpiji tersebut baru berlangsung dua hari .
“Jadi mereka (pelaku) ini berpindah pindah, kebetulan mereka melakukan di wilayah kami sehingga kami tindak berdasarkan informasi dari warga,”jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku tersebut disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar.***