“Korban berniat pulang ke rumahnya di Saketi usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di TKP yakni Baros, secara tiba-tiba ada dua kendaraan yang berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai korban,” ungkap Kapolresta Serang Kota.
“Korban kemudian menyampaikan kepada sopirnya agar melewati motor tersebut secara pelan-pelan dan saat tepat melewati kendaraan itu, korban membuka kaca dan menanyakan kenapa? Ada apa?,” sambungnya.
Namun, lanjutnya pertanyaan itu justru dibalas dengan pukulan pelaku menggunakan helm yang memukul-mukul kaca mobil korban.
“Saudara Muhyi kemudian meminta sopirnya untuk berhenti. Begitu kendaraannya berhenti, mereka justru dianiaya oleh sekelompok orang berjumlah 8 orang,” jelas Kombes Pol Sofwan.
Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota memaparkan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.***