Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Sumut Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home

Ismatullah

| 2 April 2024

| 14:11 WIB

Teknisi melakukan pengecekan jaringan pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata. Foto: XL Axiata.

EKBISBANTEN.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada bulan Januari 2024 lalu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai. Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, PJ.

Sebagai penadah ada 1 orang, yaitu KJP. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB dan ONT sebanyak 15 Unit, dan total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

BACA: XL Axiata Pastikan Jaringan Stabil saat Libur Panjang Lebaran 2024

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, karena adanya laporan dari masyarat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL Home ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

“Laporan ini semakin kuat, karena adanya video saat petugas gadungan mengambil STB tersebut. Polda Sumut mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan,” kata Kompol Bayu Putra Samara dalam keterangan tertulis, Senin (1/4).

Kemudian Kompol Bayu juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh keempat terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

BACA: Lapor Pak Al Muktabar, Saham Bank Banten Hari Ini Makin Melorot Neh!

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top