Sementara itu, Tokoh Agama Kabupaten Pandeglang K.H Asep Nafiz menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai namun tetap mematuhi hukum yang berlaku.
“Kami sepakat untuk berdamai namun proses hukum penanganan perkara pengeroyokan akan tetap berjalan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Asep Nafiz.
Di tempat yang sama Tokoh Warga Batak Banten, Sihombing menyatakan bahwa pelaku harus tetap diproses secara hukum yang berlaku dan berharap situasi yang rukun di wilayah Banten.
“Kami masyarakat Banten dan masyarakat Batak rukun dalam kebersamaan dan kokoh dalam persatuan dan kesatuan,” pungkasnya.*