“Hal ini menyiratkan bahwa pimpinan tertinggi di Banten pun merupakan sosok warga negara yang teladan karena telah melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan,” ujar Cucu.
Pada kesempatan yang sama, Al Muktabar mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
“Segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 secara e-filing melalui laman www.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2024. Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP.
Pada akhir pertemuan, ia menyampaikan dukungan penuhnya kepada Kanwil DJP Banten dalam upaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).