Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pj Gubernur Banten Terbitkan SE Terkait Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Isinya

Esih Yuliasari

| 14 April 2024

| 17:48 WIB

Pj Gubernur Banten
Pj Gubernur Banten membuka Kegiatan Sinergitas Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten. (FOTO: BIRO ADPIM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2024 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Adapun surat edaran tertanggal 14 April 2024 tersebut diterbitkan oleh Pj Gubernur Banten memperhatikan arahan dari Presiden RI terkait evaluasi dan pemantauan arus balik serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024.

“Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 H maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” tulis Pj Gubernur Banten.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud, lanjut Pj Gubernur dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Di samping itu, seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di Kantor (WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah.

Berikut layanan pemerintahan dan presentasi jumlah pegawai di lingkup Pemprov Banten yang WFH dan WFO:

  1. WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase WFH:

Layanan administrasi Pemerintahan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penghubung; Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top