Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H

Ismatullah

| 15 April 2024

| 09:09 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar
(FOTO: BIRO ADPIM).

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

BACA: Puncak Arus Balik Lebaran, ASDP Catat 227 Ribu Orang Kembali dari Sumatera ke Jawa Pada H+2

Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top