Petugas Tertibkan APK Bacaleg yang Terpasang di Sepanjang Jalan Protokol Kota Serang

| Kamis, 21 September 2023

| 11:30 WIB

Bacaleg
Penetiban APK Bacaleg di jalan Protokol di Kota Serang.

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang sepanjang jalan protokol di Kota Serang, Kamis (21/9/2023).

Penertiban tersebut dilakukan lantaran masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru akan dimulai November 2023 mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO, Liah Culiah mengatakan penertiban APK seperti baliho Bacaleg, dilakukan oleh Satpol-PP didampingi Bawaslu Banten dan Kota Serang, sesuai dengan edaran Wali Kota tentang K3.

“Ini dekat kantor Bawaslu Banten kita ikut menertibkan APK, yang pasti penertiban ini dalam rangka K3. Saat ini kan kampanye belum mulai jadi APK ada di tempat terlarang kita tertibkan bersama Satpol PP,” katanya.

Lebih lanjut, Liah mengimbau kepada partai politik agar mematuhi aturan tentang pemasangan APK, tidak melakukan atau memasang APK sembarangan.

“Jangan memasang APK sembarangan karena ini bukan masa kampanye nanti kalau masa kampanye silakan tapi tempat-tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan menjelaskan penertiban dilakukan sepanjang jalan protokol Ibu Kota Provinsi Banten mulai dari Alun-alun sampai jalan Ahmad Yani.

“Kita bagi dua tim pertama dari alun-alun jalan veteran, jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani target ruas-ruas kita di jalan protokol,” ungkapnya.

Agus mengaku sudah memberikan surat himbauan kepada parpol bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Sosialisasi hanya boleh masang bendera di tempat yang tidak larang,” jelasnya.

Diketahui, beberapa baliho berfoto Bacaleg yang diturunkan diamankan dan disimpan oleh Satpol-PP Kota Serang.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top