Gagal Lakukan Pengawasan Pilkada Hingga Berbuntut PSU, LBH Keadilan Desak Komisioner Bawaslu Serang Dicopot

| Selasa, 25 Februari 2025

| 10:21 WIB

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Keputusan ini menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Pelanggaran tersebut dinilai menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang. Pada Pilkada Serang 2024, istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, terpilih sebagai Bupati.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa putusan MK membuktikan ketidakprofesionalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Serang.

Untuk itu, LBH Keadilan mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menugaskan Bawaslu Banten untuk mengawasi pemungutan suara ulang.

“Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal melakukan pengawasan padahal ada pelanggaran berupa keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa sebagaimana pertimbangan MK,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.

LBH Keadilan juga meminta agar Presiden Prabowo menegur Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang telah cawe-cawe untuk memenangkan isterinya itu.

Terakhir, salah satu penggagas Konsorsium Masyarakat Banten untuk Demokrasi itu berharap pemungutan suara ulang dapat menghasilkan Pilkada yang lebih adil dan transparan.

“Semoga PSU ini juga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top