Petani Cilograng Laporkan Kasus Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Pada Kepolisian

| Selasa, 5 Oktober 2021

| 10:35 WIB

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menindaklanjuti arahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) atas laporan Paguyuban Petani Cilograng Raya, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan itu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan ombusman karena disinyalir adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

[adrotate group="5"]

“Tindak lanjut dari Komnas HAM RI atas laporan adanya dugaan penyerobotan lahan para petani Cilograng Raya, kami telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah kepada pihak Polsek Cilograng,” ungkap Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya Jahrudin kepada media, Selasa (05/10).

Menurut Jahrudin, pihaknya percaya kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut tuntas.

“Kami berharap persoal hak atas tanah para petani dapat diselesaikan agar petani penggarap dapat memberikan kontribusi pada negara dengan membayar pajak yang selama ini dirampas oleh oknum dan dapat dikembalikan sehingga petani bisa mendapatkan sertifikat melalui PTSL yang diprogramkan oleh Bapak Presidens Jokowidodo,” harapnya.

Bilamana lanjut Jahrudin tidak ada penyelesaian dalam persoalan tanah di Kecamatan Cilograng tersebut, maka Paguyuban Petani Cilograng Raya akan membuat laporan kepada Kapolri dan Ombusman, bahkan Presiden agar Satgas Mafia Tanah dapat mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah petani di Blok Goha Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tanpa panda bulu.

“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, untuk mempertahankan hak tanah petani Cilograng Raya yang sudah puluhan tahun kami garap,” pungkasnya. (Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top