Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Komnas Ham RI Dalami Laporan Sengketa Tanah Warga Cilograng Kabupaten Lebak

Admin

| 17 September 2021

| 13:46 WIB

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) mendalami laporan kasus sengketa tanah warga Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

[adrotate group="5"]

Hal itu disampaikan Munafrizal Manan selaku Komisioner Komnas HAM RI yakni, Wakil Ketua Bidang Komnas HAM RI sekaligus petugas ex Officio Bidang Penegakan HAM, dalam wawancara untuk pendalaman kasus dalam laporan masyarakat, bersama Paguyuban Petani Cilograng Raya melalui zoom meeting, Jumat (17/09/21) di Cilograng.

“Berdasarkan mandat UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam menerima aduan dari masyarakat Komnas HAM RI menindak lanjuti masalah ini melalui dua opsi, yang pertama bisa melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan, yang kedua fungsi mediasi,” terang Munafrizal yang disampaikan pada masyarakat petani Cilograng tersebut.

Munafrizal menjelaskan, apabila opsi pertama menjadi pilihan, nantinya Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, hingga sampai ditemukannya dugaan kasus sengketa tanah tersebut dari data yang dikumpulkan.

“Opsi yang kedua, Komnas HAM akan memfasilitasi pihak yang bersengketa dan mencari titik temu bersama, bagaimana permasalahan itu bisa selesai secara tuntas. Nanti sifatnya adalalah mendirect (pikah terkait-Red) agar kesepakatan pertanahan sesuai dengan apa yang dikenhendaki,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya Jahrudin pada kesempatan itu menjelaskan, persoalan tersebut terungkap setelah Presiden Joko Widodo, meluncurkan program sertifikat gratis dari pemerintah atau proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Sebetulnya, masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2000 namun masyarakat merasa takut untuk melapor, banyak oknum yang menjual tanah kepada pemerintah maupun perusahaan. Dan ketika masyarakat akan mengurus PTSL di BPN didapat nama-nama keluarga mantan Bupati Lebak dan Bupati Lebak oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga mantan Bupati Lebak Pak JB,” beber Jahrudin.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top