KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Serang telah ditandatangani.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi kepada Ekbisbanten.com di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (10/8).
“Penggunaan sampah plastik ini lagi diundangkan, di bagian hukum. Sudah ditandatangani dan kita akan melakukan sosialisasi selama 1 bulan,” katanya.
Farach menjelaskan dalam Perwal tersebut pembatasan penggunaan mengatur bukan hanya minimarket akan tetapi pasar-pasar tradisional.
“Jadi selama 1 bulan itu efektif tidak hanya minimarket sebenarnya tapi yang kita harapkan yang terbanyak justru dari pasar-pasar tradisional,” tambahnya.