Tak hanya abai melakukan pemulihan pasctambang lanjut Ari, sejumlah pengusaha tambang juga setiap tahun terus melakukan aktivitas perluasan penambangan sebelum izin dikeluarkan instansi terkait.
“Terkait perluasan tambang galian C setiap tahun terus meningkat. Banyak reklamasi dan pembebasan lahan yang dilakukan oleh investor, baik yang ada izin atau tidak. Kami melihat (langsung) dan berdasarkan hasil diskusi dengan senior serta akademisi bahwa memang yang dilakukan oleh investor ini cenderung melakukan penambangan dahulu sambil mengurus perizinan,” katanya.
Akibatnya, karena proses perizinan pertambangan dilanggar, masyarakat yang dirugukan. Mulai dari polusi udara, kawasan area pemukiman menjadi bising dan berdebu hingga mengakibatkan bencana banjir di beberapa desa.
BACA JUGA : Asyiik.. Walikota Serang Izinkan Mudik Lebaran 2021
“Seharusnya kan diurus terlebih dahulu perizinannya, amdal (analisis dampak lingkungan), dan perizinan lainnya. Setelah itu baru melakukan reklamasi atau penambangan. Tapi ini tidak, (penambang) melakukan penambangan dahulu lalu mengurus perizinan dan studi amdalnya,” jelas Ari.
Ari menambahkan, dengan maraknya aktivitas penambangan tersebut, Bojonegara dan Puloampel menjadi daerah yang gersang dan berdebu.
“Dampak perluasan (penambangan) gunung-gunung di pinggir jalan atau kawasan pemukiman itu hampir habis.Salah satu contohnya di Kecamatan Puloampel, Kampung Bekraye itu kampungnya. Di situ kan penambangannya berdampingan dengan pemukiman, sehingga dampaknya itu luar biasa. Mulai dari bising dan berdebu itu sangat terasa sekali,” katanya.
BACA JUGA : Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas
“Bahkan ada beberapa warga juga melaporkan dan berkeluh kesah terkait dampak-dampak (penambangan) yang terjadi di sekitar masyarakat. Selain soal kebisingan, pengaturan waktu kerja (yang over) serta polusi udara juga mengancam kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ismet)
]]>