CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kantor Bea Cukai Merak melaporkan sejak 1 Januari hingga 27 Desember 2022 telah merealisasikan penindakan rokok ilegal 40.335.896 batang dari beragam merek.
Berdasarkan data statistik, jumlah tersebut mengalami peningkatan 270 persen dibandingkan 2021 yang hanya sekitar 15 juta batang rokok.
“Sebenarnya terget penindakan rokok ilegal tahun 2022 hanya 12 jutaan saja. Jadi dengan jumlah 40 juta lebih batang rokok ilegal ini persentasenya 336 persen melebihi dari target yang dibebankan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri kepada wartawan saat menggelar press release di halaman Kantor Bea Cukai Merak, Selasa (27/12/2022).
Menurut Beni, perkiraan nilai dari puluhan juta batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp 45 milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 31 milyar.
“Nilai rokok ilegal itu Rp 45.982.921.440,00 milyar dan potensi kerugian negara per 23 Desember 2022 sebesar Rp 31.174.000.582,56 milyar,” ujarnya.
Selain menimbulkan potensi kerugian materil, kata Beni, puluhan juta batang rokok ilegal itu juga menimbulkan kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal.
“Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang tahan pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selalu konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” pungkasnya.***