Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penyusunan APBD TA 2021 Banten Sudah Sesuai Peraturan yang Berlaku

Admin

| 31 Maret 2021

| 22:53 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menegaskan, proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

[adrotate group="5"]

APBD merupakan RENCANA keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, sehingga penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan termasuk di dalamnya penerimaan pinjaman daerah merupakan rencana dan target penerimaan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Demikian halnya dengan pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan merupakan rencana pengeluaran daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Banten ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sudah sesuai mekanisme. Ditegaskan pula, kegiatan pembangunan Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2021 tentu harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.

Terkait pinjaman ke PT. SMI Persero, lanjut Rina, dalam proses pinjaman ini pihaknya mengikuti semua aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Vrrus D/Sease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor: 577/PKS.05-HUK/VIII/2020, Nomor: PERJ-094/SMI/0820 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah mencantumkan rencana penggunaan pinjaman untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Sementara terkait dengan terbitnya PMK Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah diketahui setelah Perda APBD TA 2021 ditetapkan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top