SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyerahan dana hibah untuk pembiayaan tahap awal pelaksanaan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 baru 42 persen.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Banten di Aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8/11/2023).
Dikatakan Al Muktabar, besaran pembiayaan pada tahap selanjutnya nanti bakal diserahkan kembali pada tahun 2024.
“Batas minimal yang disyaratkan dalam aturan itu 40 persen di tahap pertama, tapi kita lebih dari itu. Tahun 2024 nanti pembiayaan yang akan kita alokasikan tidak terlalu besar,” ucapnya.
BACA: Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan Hibah Lebih dari Rp257 Miliar untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dana cadangan yang dibentuk dalam Perda untuk pelaksanaan Pemilu.
“Pembiayaan tahapan satu telah kita NPHD-kan hari ini sehingga KPU Bawaslu dapat menjalankan tupoksi dan tanggungjawabnya yang memerlukan pembiayaan atas dukungan pemda,” terangnya.
Dana hibah nantinya akan disimpan pasa bank yang telah lolos mengikuti seleksi Beauty Contest. Bank yang dipilih telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Nanti Bawaslu dan KPU melakukan beauty contest penyimpan dana hibah, dari situlah persyaratan dipilih dan ditetapkan nanti,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, dana hibah tersebut belum bisa digunakan untuk kebutuhan KPU, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis tahapan Pemilu dari KPU Pusat.
“Tahapan pilkada belum ditentukan oleh KPU RI, maka kita akan menampung dana itu di rekening yang ditunjuk melalui beauty contest, jadi penyerapannya belum kita lakukan masih menunggu petunjuk teknis di KPU RI,” katanya.
Dana hibah nantinya akan digunakan untuk proses tahapan penyelenggaraan, hingga sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan dana hibah paling banyak akan digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari badan ad hoc hingga ke pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Nilainya sesuai dengan TPS KPU sekitar 33 ribu sekian, dan untuk sampai kabupaten kota belanja pegawai ad hoc dibebankan pada APBD yang diserahkan dari provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, total besaran dana hibah yang diberikan Rp257, 5 miliar. Pembagian dana untuk KPU Provinsi Banten sebesar Rp212 miliar lebih atau 42,48 persen. Bawaslu Banten sebesar Rp45,4 miliar lebih atau 44,99 persen.