Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten Siap Bangun TPST Seluas 150 Hektar di Kabupaten Lebak

Ismatullah

| Senin, 22 Juli 2024

| 23:48 WIB

Foto udara tumpukan sampah di TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Rabu (19/1/2022). (Dok. Ekbisbanten. com)

EKBISBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Banten berencana membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) seluas 150 hektar di Kabupaten Lebak. Tepatnya di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pembangunan TPST tersebut untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus mengurai persoalan sampah di kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Di sana (Kabupaten Lebak-Red) kita akan memanfaatkan hutan produksi milik Perhutani seluas 150 hektar,” kata Arlan kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024).

BACA: DPUPR Banten Siapkan Anggaran Rp600 M untuk Infrastrukur Jalan di Tahun 2024

Arlan menjelaskan, dari TPST seluas 150 hektar tersebut, 5 sampai 10 hektar akan digunakan sebagai sarana dan prasarana seperti pembangunan gedung kantor, pembangunan hanggar, jalan akses, jembatan timbang, pos jaga, fasilitas air bersih, ruang genset, pos catat, bak pengumpul lindi, dan lainnya.

“Meski dibangun, pohon-pohon Perhutani tetap akan dijaga dengan baik, enggak bakalan dirusak,” terangnya.

Meski sudah menentukan lokasi pembangunan TPST di Kecamatan Cileles, Pemprov Banten sudsh memiliki opsi lain untuk membangun TPST, yakni di Kecamatan Maja.

BACA: Berantas Kemiskinan, DPUPR Banten Luncurkan Program Inovatif Baja Mantra

“Sebetulnya kita ada dua opsi, cuma yang di Maja harus pembebasan lahan. Saat ini sedang bertahap pembebasannya, kalau di lahan Perhutani gratis kita enggak perlu pembebasan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Arlan mengatakan, guna mewujudkan rencana pembangunan TPST di Kabupaten Lebak tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta izin pemanfaatan lahan tersebut.

“Permohonan izin mnya, itu sudah dijawab oleh KLHK, secara prinsip mereka gak ada masalah diizinkan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapatkan izin atau persetujuan dari KLHL lanjut Arlan, Pemprov Banten diwajibkan untuk membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Detail Engineering Design (DED) terkait pembangunan TPST

Selanjutnya, Pemprov Banten juga diminta untuk meminta persetujuan teknis dari DLHK Banten dan Perum Perhutani.

“Harapan kita akhir tahun ini syarat teknis sudah selesai semua dan di 2025 menunggu penyerahan izin dari KLHK,” katanya.

Sementara itu, disinggung soal besaran anggaran untuk pembangunan TPST di Lebak tersebut, Arlan menambahkan, Pemprov Banten belum membuat perencanaan anggaran terkait kebutuhan pembangunan TPST di lahan Perhutani tersebut.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top